Sejarah lahir dan perkembangan
konstitusi di Indonesia
Sebagai negara
hukum, indonesia memiliki konstitusi yag dikenal dengan Undang-Undang dasar (UUD) 1945. Undang-Undang
Dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juli 1945 oleh badan
penyelidik Usaha-Usaha persiapan Kemer dekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam
bahasa jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 26
orang, diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini adalah
menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Namun dalam peraktik persidangan
berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar negara.
Pengertian
konstitusi
Kata “konstitusi” yang berarti
pembentukan, berasal dari kata “constituer” (Perancis) yang berarti
membentuk. Sedangkan istilah “undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari
bahasa Belanda “grondwet”. “Grond”
berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang. Jadi Grondwet sama dengan
undang-undang dasar. Namun dalam kepustakaan Belanda dikenal pula istilah
“constitutie” yang artinya juga undang-undang dasar. Dalam kepustakaan hukum
di Indonesia juga dijumpai istilah
“hukum dasar”. Hukum memiliki pengertian
yang lebih luas dibandingkan dengan
undang-undang. Kaidah hukum bisa tertulis dan bisa tidak tertulis, sedangkan
undang-undang menunjuk pada aturan hukum yang tertulis.
Atas dasar
pemahaman tersebut, konstitusi disamakan pengertiannya dengan hukum dasar, yang
berarti sifatnya bisa tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan undang-undang
dasar adalah hukum dasar yang tertulis atau yang tertuang dalam suatu
naskah/dokumen. Dengan demikian undang-undang dasar merupakan bagian dari
konstitusi. Sedangkan di samping undang-undang masih ada bagian lain dari hukum
dasar yakni yang sifatnya tidak tertulis, dan biasa disebut dengan konvensi
atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi ini merupakan aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara walaupun tidak
tertulis.
Berikut
ini pengertian yang menggambarkan
perbedaan antara undang-undang dasar dan konstitusi. Bahwa undang-undang dasar adalah suatu kitab atau dokumen yang
memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya tertulis, yang
menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.Sedangkan konstitusi adalah
dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan
hukum yang pokok-pokok atau
dasar-dasar,yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis, yang menggambarkan
tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
(Soehino, 1985:182).
Menurut James
Bryce, konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang
diorganisir dengan dan melalui hukum. (Stong, 2008:15). Dengan demikian
konstitusi merupakan kerangka kehidupan negara yang diatur dengan ketentuan
hukum. Pendapat lainnya menyatakan bahwa konstitusi memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu pengertian yang luas dan pengertian yang
sempit. Namun hampir semua negara di
dunia memberi arti konstitusi dalam pengertian yang sempit,
kecuali di Inggris. (Martosoewignjo, 1981:62).
Dalam
pengertian yang sempit konstitusi hanya
mengacu pada
ketentuan-ketentuan dasar yang
tertuang dalam dokumen tertulis yaitu
undang-undang dasar, sehingga muncul
sebutan seperti, Konstitusi Amerika
Serikat, Konstitusi Perancis, Konstitusi Swiss, dan sebagainya.
Sedangkan dalam pengertian yang luas, konstitusi juga mencakup kebiasaan
ketatanegaraan sebagai suatu kaidah yang sifatnya tidak tertulis. Jadi ketika istilah
“konstitusi” disamakan
pengertiannya dengan “undang-undang dasar”, istilah tersebut
hendaknya dipahami dalam pengertian yang sempit.[1]
ü Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Undang-undang
dasar atau konstitusi negara
tidak hanya berfungsi membatasi
kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara.
Menurut Savornin Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi
yaitu:
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian
ini, konstitusi-konstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat untuk membina
negara dan pemerintahan yang akan mengatur
mereka.
b. Konstitusi sebagai piagam yang
menjamin hak-hak asasi manusia,berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang
sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat
pemerintahannya.
c. Konstitusi sebagai forma
regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. (Lubis, 1982: 46)
Sebab-sebab penyusunan konstitusi
Menurut
Brycle penyusunan konstitusi dapat disebabkan oleh empat motif:
1.
Keinginan warga
negara untuk menjamin hak-hak mereka sendiri tatkala hak-hak tersebut terancam
, dan untuk mengendalikan tindakan-tindakan penguasa.
2.
Keinginan dari
salah satu pihak, baik dari warga negara atau dari penguasa yang berharap dapat
memenuhi keinginan rakyat, untuk menetapkan bentuk sistem pemerintahan yang
saat itu masi belum jelas, menurut aturan-aturan positif guna mengurangi
kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
3.
Keinginan dari
pihak-pihak yang membentuk masyarakat politik baru untuk memperoleh cara
pemerintahan dalam bentuk yang permanen dan dapat dipahami oleh warga negara.
4.
Keinginan dari
komunitas-komunitas terpisah untuk menjamin adanya aksi bersama yang
efektif,sementara pada saat yang sama mereka juga berharap dapat mempertahankan
kepentingan dan hak-haknyasendiri secara terpisah.[2]
Menurut Sri
Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
·
Jaminan
terhadap Ham dan warga negara.
·
Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·
Pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam
Budiarjo, konstitusi memuat tentang
·
Organisasi
negara.
·
HAM.
·
Prosedur
penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·
Cara perubahan
konstitusi.
Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
·
Pernyataan
ideologis.
·
Pembagian
kekuasaan negara.
·
Jaminan HAM
(Hak Asasi Manusia).
·
Perubahan
konstitusi.
·
Larangan
perubahan konstitusi.
Dari beberapa
pendapat sebagaimana di atas, dapat dekemukakan bahwa unsur-unsur yang terdapat
dalam konstitusi modern meliputi ketentuan tentang:
a. Struktur organisasi negara dengan
lembaga-lembaga negara di dalamnya;
b. Tugas/wewenang masing-masing
lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga
lainnya;
c. Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.
ü Perubahan Konstitusi
CF. Strong menyebutkan
4 (empat) macam cara perubahan terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. oleh kekuasaan legislatif tetapi
dengan pembatasan-pembatasan tertentu,
b. oleh rakyat melalui referendum,
c. oleh sejumlah negara bagian-
khususnya untuk negara serikat,
d. dengan kebiasaan ketatanegaraan, atau oleh suatu
lembaga negara yang khusus dibentuk
untuk keperluan perubahan.
Sedangkan KC.
Wheare (2010) mengemukakan bahwa perubahan konstitusi dapat
terjadi dengan berbagai cara, yaitu:
a. perubahan resmi,
b. penafsiran hakim,
c. kebiasaan
ketatanegaraan/konvensi.
Tentang perubahan terhadap UUD 1945,
sesuai pasal 37 ketentuan tentang perubahan itu adalah sebagai berikut:
a. Usul perubahan pasal-pasal dalam
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
b. Setiap usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas
bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c. Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Putusan untuk mengubah
pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya
limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
e. Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang
sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi
menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti
sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini
berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka
mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai:
• Konstitusi sebagai Hukum Dasar
karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam
kehidupan suatu negara
• Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hokum tertinggi dalam tata
hokum Negara yang bersangkutan.
ü Isi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara
Menurut Mirriam Budiarjo dalam
bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Organisasi Negara, misalnya
pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam
Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
yurisdiksi lembaga Negara.
2) Hak-hak asasi manusia
3) Prosedur mengubah undang-undang
dasar
4) Adakalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk
mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi.
Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism
sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya
seorang Hitler.
Selain itu,
konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak daasar warga Negara.
Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie,
2002).
1) Fungsi penentu atau pembatas
kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan
kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan
kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber
legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih
kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat)
kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai
sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan
kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana
pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang
politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana
perekayasaan dan pembaruan masyarakat.[3]
ü UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Konstitusi Negara Indonesia adalah
Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
1. Konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di
Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat periode,
yaitu sebagai berikut :
a. Periode 18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang
tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan
bagian penjelasan.
b. Periode 27 Desember 1949 - 17
Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan
beberapa bagian.
c. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
d. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
kembali berlaku UUD 1945.
Khusus untuk periode keempat berlaku
UUD 1945 dengan pembagian berikut :
UUD 1945 yang belum diamandemenØ
UUD 1945 yang sudah diamandemenØ
Konstitusi RIS tau UUD RIS 1945
terdiri atas :
a. Mukadimah yang tediri atas 4
alinea
b. Bagian batang tubuh yang terdiri
atas 6 bab, 197 pasal dan lampiran.
Beberapa ketentuan pokok dalam UUD
RIS 1949 antara lain :
a. Bentuk Negara adalah serikat,
sedang bentuk pemerintahan adalah republic.
b. System pemerintahan adalah
parlementer . Dalam sisitem pemerintahan ini, kepala pemerintahan dijabat oleh
seorang perdana menterei. Perdana Menteri RIS saat itu adalah Moh.Hatta.
ü Proses Amandemen UUD 1945
Amandemen (bahasa inggris:
amendment) artinya perubahan.
i. Amandemen pertama terjadi pada
Sidang Umum MPR Tahun 1999, Disahkan 19 Oktober 1999
ii. Amandemen kedua terjadi pada
Sidang Tahunan MPR, Disahkan 18 Agustus 2000
iii. Amandemen ketiga terjadi pada
Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 November 2001
iv. Amandemen keempat terjadi pada
Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 Agustus 2002
Isi Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian
yang penting dalam konstitusi Negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea
sebagai pernyataan luhur bangsa Indonesia.
Alinea pertama berisi pernyataan
objektif adanya penjajahan terhadap Indonesia. Selanjutnya mengandung
pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea kedua berisi pernyataan bahwa
perjuangan yang dilakukan bangsav Indonesia
selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan.
Alinea ketiga mengandung makna
adanya motivasi spiritual bangsa Indonesiav
Alinea keempat berisi
langkah-langkah sebagai kelanjutan dalam bernegara.
ü Peranan Konstitusi dalam Kehidupan
Bernegara.
Secara umum dapat dikatakan bahwa
konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan negara
agar negara berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi tindakan yang
sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya. Untuk itu maka dalam
konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara, kewenangan pemerintah
sebagai pihak yang berkuasa, serta
hak-hak asasi warga negara.
Menurut CF.
Strong (2008:16), tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang
pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat. Dengan konstitusi tindakan pemerintah yang
sewenang-wenang dapat dicegah karena kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah
telah ditentukan dalam konstitusi dan pemerintah tidak dapat melakukan tindakan
semaunya di luar apa yang telah ditentukan dalam konstitusi tersebut. Di pihak
lain, hak-hak rakyat yang diperintah mendapatkan perlindungan dengan
dituangkannya jaminan hak asasi dalam pasal-pasal konstitusi.
Atas dasar
pendapat di atas dapatlah dinyatakan bahwa peranan konstitusi bagi kehidupan negara adalah untuk memberikan
landasan dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara,
membatasi tindakan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang, dan memberikan jaminan atas hak asasi bagi warga
negara.
Tujuan dan
fungsi konsitusi
Tujuan konsitusi
adalah membatasi sewenang –wenang pemerintah ,menjamin hak-hak rakyat yang di
perintah,dan menetabkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bager manan,hakikat konsitusimerupakan
perwujudan paham tentang konsitusi,yaitu pembatasaan terhadap kekuasaan
pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun
setiap pendudukdi pihak lain.[4]
Tugas mahkamah
konsitusi mempunyai fungsi atau tugas untuk mengawal(to guard)
konsitusi,agar di laksanakan nya dan diharmati baik penyelengara kekuasaan
negara maupun warga negara . konsitusi juga menjadi pelindung (protector)
konstitusi. Akan tetapi,dalam penjelasan Undang-undang Mahkama konstitusi
dikatakan sebagai berikut.
Salah satu
substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 adalah keberadaan Mahkama Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi
menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga
knstitusi agar di laksanakan secara bertanggung jawab sesuai kehendak rakyat
dan cit-cita demokrasi. Keberadaan Mahkama Konstitusi sekaligus untuk menjaga
terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan jua merupakan koreksi
terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang di timbulkan
tafsir ganda terhadap konstitusi.[5]
Daftar pusaka
1.
Prof.Dr. Komarudin Hidayat, demokerasi, icc UIN
syarif hidayatullah jakarta,2008.
2.
Dr.Maruarar Siahaan SH,hukum
acara mahkamah konsitusi,sinargrafika,2011.
3. Makalah
Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi.
4. C.f. strong,2008,
Konsitusi-Konsitusi Politik Moderen,bandung: Nusa media.
5. Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar
ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003).
0 Response to "Pengantar konstitusi Indonesia"
Posting Komentar