Pengantar konstitusi Indonesia




Sejarah lahir dan perkembangan konstitusi di Indonesia

Sebagai negara hukum, indonesia memiliki konstitusi yag dikenal dengan  Undang-Undang dasar (UUD) 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juli 1945 oleh badan penyelidik Usaha-Usaha persiapan Kemer dekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 26 orang, diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini adalah menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Namun dalam peraktik persidangan berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar negara.
Pengertian konstitusi
Kata konstitusi” yang berarti  pembentukan, berasal dari kata “constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah “undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “grondwet”.  “Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang. Jadi Grondwet sama dengan undang-undang dasar. Namun dalam kepustakaan Belanda dikenal pula istilah “constitutie” yang artinya juga undang-undang dasar. Dalam kepustakaan hukum di  Indonesia juga dijumpai istilah “hukum dasar”.  Hukum memiliki pengertian yang lebih luas dibandingkan  dengan undang-undang. Kaidah hukum bisa tertulis dan bisa tidak tertulis, sedangkan undang-undang menunjuk pada aturan hukum yang tertulis.
Atas dasar pemahaman tersebut, konstitusi disamakan pengertiannya dengan hukum dasar, yang berarti sifatnya bisa tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis atau yang tertuang dalam suatu naskah/dokumen. Dengan demikian undang-undang dasar merupakan bagian dari konstitusi. Sedangkan di samping undang-undang masih ada bagian lain dari hukum dasar yakni yang sifatnya tidak tertulis, dan biasa disebut dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi ini merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis.
Berikut ini  pengertian yang  menggambarkan  perbedaan antara undang-undang dasar dan konstitusi. Bahwa undang-undang  dasar adalah suatu kitab atau dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok  atau dasar-dasar yang sifatnya tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.Sedangkan konstitusi  adalah  dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum  yang pokok-pokok atau dasar-dasar,yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.  (Soehino, 1985:182).
Menurut James Bryce, konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. (Stong, 2008:15). Dengan demikian konstitusi merupakan kerangka kehidupan negara yang diatur dengan ketentuan hukum. Pendapat lainnya menyatakan bahwa konstitusi memiliki 2  (dua) pengertian, yaitu  pengertian yang luas dan pengertian yang sempit.  Namun hampir semua negara di dunia  memberi  arti konstitusi dalam pengertian yang sempit, kecuali di Inggris. (Martosoewignjo, 1981:62).
Dalam pengertian yang sempit  konstitusi  hanya  mengacu pada  ketentuan-ketentuan  dasar yang tertuang  dalam dokumen tertulis yaitu undang-undang dasar, sehingga  muncul sebutan seperti, Konstitusi  Amerika Serikat,  Konstitusi  Perancis, Konstitusi Swiss, dan sebagainya. Sedangkan dalam pengertian yang luas, konstitusi juga mencakup kebiasaan ketatanegaraan sebagai suatu kaidah yang sifatnya  tidak tertulis. Jadi ketika  istilah   “konstitusi”  disamakan pengertiannya dengan “undang-undang dasar”, istilah   tersebut  hendaknya  dipahami  dalam pengertian  yang sempit.[1]
ü  Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Undang-undang dasar atau  konstitusi  negara  tidak hanya  berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga menggambarkan struktur  pemerintahan suatu negara.
Menurut  Savornin Lohman  ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam  konstitusi  yaitu:
a. Konstitusi  dipandang sebagai  perwujudan perjanjian masyarakat  (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini, konstitusi-konstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi  dari persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur  mereka.
b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia,berarti perlindungan dan jaminan  atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban  baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
c. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.  (Lubis, 1982: 46)
Sebab-sebab penyusunan konstitusi
Menurut Brycle penyusunan konstitusi dapat disebabkan oleh empat motif:
1.      Keinginan warga negara untuk menjamin hak-hak mereka sendiri tatkala hak-hak tersebut terancam , dan untuk mengendalikan tindakan-tindakan penguasa.
2.      Keinginan dari salah satu pihak, baik dari warga negara atau dari penguasa yang berharap dapat memenuhi keinginan rakyat, untuk menetapkan bentuk sistem pemerintahan yang saat itu masi belum jelas, menurut aturan-aturan positif guna mengurangi kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
3.      Keinginan dari pihak-pihak yang membentuk masyarakat politik baru untuk memperoleh cara pemerintahan dalam bentuk yang permanen dan dapat dipahami oleh warga negara.
4.      Keinginan dari komunitas-komunitas terpisah untuk menjamin adanya aksi bersama yang efektif,sementara pada saat yang sama mereka juga berharap dapat mempertahankan kepentingan dan hak-haknyasendiri secara terpisah.[2]
 Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
·         Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·         Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·         Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.


Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
·         Organisasi negara.
·         HAM.
·         Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·         Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
·         Pernyataan ideologis.
·         Pembagian kekuasaan negara.
·         Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·         Perubahan konstitusi.
·         Larangan perubahan konstitusi.
Dari beberapa pendapat sebagaimana di atas, dapat dekemukakan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi modern meliputi ketentuan tentang:
a. Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara di dalamnya; 
b. Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
c. Jaminan  hak asasi manusia dan warga negara. 
ü  Perubahan Konstitusi
CF. Strong  menyebutkan  4 (empat) macam cara perubahan terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. oleh kekuasaan legislatif tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu,
b. oleh rakyat melalui referendum,
c. oleh sejumlah negara bagian- khususnya untuk negara serikat,
d. dengan  kebiasaan ketatanegaraan, atau oleh suatu lembaga negara yang khusus    dibentuk untuk keperluan perubahan.  
Sedangkan KC. Wheare  (2010)  mengemukakan bahwa perubahan konstitusi dapat terjadi dengan berbagai cara, yaitu:
a. perubahan resmi,
b. penafsiran hakim,
c. kebiasaan ketatanegaraan/konvensi. 
Tentang perubahan terhadap UUD 1945, sesuai pasal 37 ketentuan tentang perubahan itu adalah sebagai berikut:
a. Usul perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
b. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
e. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 
Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai:
• Konstitusi sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara
• Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hokum tertinggi dalam tata hokum Negara yang bersangkutan.
ü Isi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara
Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2) Hak-hak asasi manusia
3) Prosedur mengubah undang-undang dasar
4) Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.[3]
ü UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
1. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat periode, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.
b. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.
c. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
d. Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945.
Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut :
UUD 1945 yang belum diamandemenØ
UUD 1945 yang sudah diamandemenØ
Konstitusi RIS tau UUD RIS 1945 terdiri atas :
a. Mukadimah yang tediri atas 4 alinea
b. Bagian batang tubuh yang terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan lampiran.
Beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain :
a. Bentuk Negara adalah serikat, sedang bentuk pemerintahan adalah republic.
b. System pemerintahan adalah parlementer . Dalam sisitem pemerintahan ini, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menterei. Perdana Menteri RIS saat itu adalah Moh.Hatta.
ü  Proses Amandemen UUD 1945
Amandemen (bahasa inggris: amendment) artinya perubahan.
i. Amandemen pertama terjadi pada Sidang Umum MPR Tahun 1999, Disahkan 19 Oktober 1999
ii. Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 18 Agustus 2000
iii. Amandemen ketiga terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 November 2001
iv. Amandemen keempat terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 Agustus 2002
Isi Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam konstitusi Negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea sebagai pernyataan luhur bangsa Indonesia.
Alinea pertama berisi pernyataan objektif adanya penjajahan terhadap Indonesia. Selanjutnya mengandung pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea kedua berisi pernyataan bahwa perjuangan yang dilakukan bangsav Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan.
Alinea ketiga mengandung makna adanya motivasi spiritual bangsa Indonesiav
Alinea keempat berisi langkah-langkah sebagai kelanjutan dalam bernegara.
ü  Peranan Konstitusi dalam Kehidupan  Bernegara.
Secara umum dapat dikatakan bahwa konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan negara agar negara berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya. Untuk itu maka dalam konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara, kewenangan pemerintah sebagai pihak yang berkuasa,  serta hak-hak asasi warga negara.
Menurut CF. Strong (2008:16), tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dengan konstitusi tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dapat dicegah karena kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah telah ditentukan dalam konstitusi dan pemerintah tidak dapat melakukan tindakan semaunya di luar apa yang telah ditentukan dalam konstitusi tersebut. Di pihak lain, hak-hak rakyat yang diperintah mendapatkan perlindungan dengan dituangkannya jaminan hak asasi dalam pasal-pasal konstitusi.
Atas dasar pendapat di atas dapatlah dinyatakan bahwa peranan  konstitusi bagi  kehidupan negara adalah untuk memberikan landasan dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara, membatasi tindakan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang, dan  memberikan jaminan atas hak asasi bagi warga negara.  
Tujuan dan fungsi konsitusi
Tujuan konsitusi adalah membatasi sewenang –wenang pemerintah ,menjamin hak-hak rakyat yang di perintah,dan menetabkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut  Bager manan,hakikat konsitusimerupakan perwujudan paham tentang konsitusi,yaitu pembatasaan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap pendudukdi pihak lain.[4]
Tugas mahkamah konsitusi mempunyai fungsi atau tugas untuk mengawal(to guard) konsitusi,agar di laksanakan nya dan diharmati baik penyelengara kekuasaan negara maupun warga negara . konsitusi juga menjadi pelindung (protector) konstitusi. Akan tetapi,dalam penjelasan Undang-undang Mahkama konstitusi dikatakan sebagai berikut.
Salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah keberadaan Mahkama Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga knstitusi agar di laksanakan secara bertanggung jawab sesuai kehendak rakyat dan cit-cita demokrasi. Keberadaan Mahkama Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan jua merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang di timbulkan tafsir ganda terhadap konstitusi.[5]













Daftar pusaka
1.        Prof.Dr. Komarudin Hidayat, demokerasi, icc UIN syarif hidayatullah jakarta,2008.
2.        Dr.Maruarar Siahaan SH,hukum acara mahkamah konsitusi,sinargrafika,2011.
3.    Makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi.
4.    C.f. strong,2008, Konsitusi-Konsitusi Politik Moderen,bandung: Nusa media.
5.    Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003).





[1]  Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003).
[2] C.f. strong,2008, Konsitusi-Konsitusi Politik Moderen,bandung: Nusa media,hlm 182.
[3] makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi hal

[4] Prof.Dr.komarudin hidayat,demokerasi,icc uin syarif hidayatullah jakarta,2008,hlm 65
[5] Dr.maruarar siahaa sH,hukum acara mahkamah konsitusi,sinargrafika,2011,hlm 7.

Related Posts:

0 Response to "Pengantar konstitusi Indonesia"

Posting Komentar